PEMBINAAN DAN PEMANTAPAN UPZIS NU-CARE LAZISNU MWC KALIDAWIR DI PW JATIM



"Melalui hasil usaha Lazisnu, NU harus bisa hadir di mana-mana dan memberikan manfaat" (Gus Afif Amrullah)

Ditulis oleh :
Adip Hasani, S. Pd ( pengurus upzis) 

Jum'at 12 Juli 2019 menjadi momen penting bagi jajaran NU Care LAZISNU Kalidawir dan seluruh ranting di kalidawir. Mereka mengagendakan kunjungan ke PWNU Jawa Timur untuk menimba ilmu dan memompa semangat agar bisa terus istiqamah dalam berkhidmah utamanya di bidang pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah. Di antara yang ikut serta dalam rombongan tersebut adalah: beberapa pengurus MWCNU, seluruh pengurus UPZISNU tingkat MWC, pengelola BMT Nusantara Umat Mandiri dan lima dari perwakilan pengurus UPZIZNU Ranting.

Rombongan sebanyak dua bus itu pada akhirnya tiba di Kantor PWNU Jawa Timur pukul 18:00 WIB. Di sana mereka langsung disambut dengan penghormatan berupa sajian konsumsi yang tersedia di depan aula tempat acara. Lalu, setelah seluruh rombongan berkumpul, acara dimulai dengan dipandu salah seorang pengurus NU Care LAZISNU PWNU Jawa Timur, yang di sampingnya ada dua pemateri yang bakal menyampaikan topik penting berkaitan dengan zakat, infaq, dan shadaqah.

"Dari kunjungan ini,  saya berharap komitmen untuk mengistikomahkan  Koin NU yang sudah kita rintis selama dua tahun bisa lebih mantab lagi. Sukur-sukur nanti bisa mengambil ilmu untuk bisa merambah ke kegiatan yang lain, mislanya memaksimalkan pengambilan zakat mal khususnya di kalangan warga Nahdliyin. Maka dari itu, mohon kepada pengurus PWNU Jawa Timur berkenan memberikan motivasi dan arahan kepada kami, agar cita-cita kemandirian umat khususnya NU bisa benar-benar tercapai." Begitu Bapak Drs. H. Moh. Suja'i Habib. M. M memantik topik pembahasan dalam sambutannya selaku Ketua Tanfidziyah MWCNU Kalidawir.

Untuk merespons harapan itu pemateri pertama dari pihak PWNU Jawa Timur mengawalinya dengan penjelasan tentang legalitas LAZISNU sebagai Amil syar'i. Ustadz Ahmad Muntaha (UAM) selaku pemateri pertama menjelaskan Bahwa LBM (Lembaga Bahsul Masail) PWNU Jawa Timur telah menetapkan hukum bahwa LAZISNU adalah Amil Syar'i yang sah. Akan tetapi, untuk bisa disebut sah ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat itu adalah setiap pengurus baik LAZISNU, UPZISNU, maupun JPZISNU harus dipastikan sudah memiliki SK dari jajaran di atasnya. Jika mereka tidak memiliki SK, maka tidak bisa disebut sebagai amil syar'i.

Selanjutnya pembahasan diteruskan oleh pemateri yang kedua yakni Gus Afif Amrullah. Ada beberapa poin penting yang beliau sampaikan. Pertama, terkait 'amil syar'i dijelaskan bahwa UPZISNU tingkat MWC ataupun Ranting boleh membentuk dan melantik JPZISNU (Jaringan Pengumpul Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdhatul Ulama) dari orang-orang baik tergabung dalam kelompok pekerja di instansi tertentu, maupun secara individu. Hal ini misalnya, guru-guru di sekolah bisa dijadikan JPZISNU untuk mengambil zakat profesi dilingkup instansi sekolah tempat guru tersebut bekerja.

Kedua, Gus Afif telah meneliti tentang bagaimana cara-cara agar NU bisa mandiri. Dari penelitiannya tersebut ditemukan dua cara: 1) NU mengembangkan unit usaha, 2) NU mengelola dana filantropi melalui potensi ZIS (zakat infaq dan shadaqah).

Untuk pengembangan unit usaha misalnya NU menjual produk tertentu seperti: air mineral, sarung, kopyah, atau yang sudah dirintis oleh MWCNU Kalidawir selama ini yakni mengelola BMT. Kemuduan untuk pengelolaan dana filantropi bisa dengan memaksimalkan pengambilan ZIS dari masyarakat. Seperti gerakan Koin NU yang juga sudah dilaksanakan oleh MWCNU kalidawir.

"Perlu diperhatikan, Koin NU bukan satu-satunya dana filantropi. Masih ada potensi lain yang sampai sekarang belum begitu disentuh, yakni zakat mal." Kata Gus Afif. "Dan warga Nahdhiyin itu banyak, jika zakat mal juga bisa dimaksimalkan, yakin, NU tidak akan bingung soal dana bantuan kepada para penerima zakat". Lanjut Gus Afif.

Banyak hal sebenarnya yang disampaikan oleh Gus Afif. Termasuk yang menarik adalah tentang ide Almaghfurlah KH. M. Sahal Mahfudz tentang dibolehkannya pentasyarufan zakat dalam bentuk produktif. Maksudnya zakat diwujudkan benda yang bisa dijadikan sarana seorang yang menerima zakat untuk bekerja. Misalnya dalam bentuk becak, cangkul, kambing, atau yang lain yang bisa menjadikannya memiliki usaha sehingga bisa memunculkan potensi pengembangan ekonomi.

Gus Afif selaku Ketua NU Care Lazisnu PWNU Jawa Timur sangat berharap dari potensi keuangan yang bisa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat tersebut bisa dikelola baik oleh Lazisnu. "Jika NU bisa mengelola salah satu saja dari dua bidang yang saya sebutkan tadi (unit usaha dan dana filantropi) semaksimal mungkin, maka NU akan benar-benar menjadi organisasi yang mandiri," Gus Afif memotifasi. "Dan jika NU sudah punya dana atau modal, maka Melalui usaha Lazisnu, NU harus hadir di mana-mana dan memberikan manfaat." Begitu Gus Afif melanjutkan.

Memang sudah saatnya NU sebagai organisasi yang besar bergerak aktif di bidang pengelolaan dana umat. Jika NU tidak bergerak di sana, maka akan ada pihak lain yang memanfaatkannya. Lalu jika sudah begitu, siapa yang disalahkan?

Komentar

  1. Siippp... Mantab kang Adib,.. dan slruh jajaran NU Care LAZISNU Kalidawir 💪💪

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon doa dan dukungannya demi mengistikomahkan dan menjalankan program2 NU kedepan

      Hapus

Posting Komentar